BITUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) resmi memberikan kepastian hukum bagi puluhan warga keturunan Indonesia-Filipina yang selama ini tidak memiliki dokumen kependudukan (undocumented persons). Penyerahan dokumen penegasan status kewarganegaraan ini berlangsung di Kelurahan Manembo-nembo, Kota Bitung, Selasa (23/12).


Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan solusi permanen atas ketidakpastian status hukum yang dialami warga keturunan tersebut selama puluhan tahun.

Dalam kegiatan ini, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan program LENTERA (Langkah Efektif Nasional dalam Transformasi Tata Kelola Resolusi Administratif). Direktur Kerja Sama Keimigrasian, Arief Munandar, menyebut program ini sebagai tonggak sejarah.

"Selama puluhan tahun, warga keturunan Filipina di Sulut berada dalam ketidakpastian status hukum. Hal ini berdampak pada aspek kemanusiaan hingga stabilitas sosial. Melalui LENTERA, kita menghadirkan wadah integratif untuk menyelesaikan masalah administratif ini secara tuntas," ujar Arief.


Berdasarkan data teknis, terdapat 24 orang yang menjadi subjek penegasan status kewarganegaraan dalam tahap ini: 12 orang berasal dari Kota Bitung. 12 orang berasal dari Kota Tahuna. 4 orang di antaranya telah resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) Kewarganegaraan dari Ditjen AHU.

Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, berharap warga yang telah mendapatkan penegasan status sebagai WNI segera mengurus dokumen kependudukan lainnya.

"Kami berharap warga yang sudah resmi menjadi WNI bisa segera mendapatkan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir. Sementara bagi warga Filipina, kami berikan izin tinggal resmi agar keberadaan mereka di Indonesia legal dan terlindungi," jelas Nyoman.

Senada dengan hal itu, Sekretaris Kemenko Bidang Hukum dan HAM, R. Andika Dwi Prasetya, mengingatkan para pemegang izin tinggal untuk menaati aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut jangan sampai disalahgunakan agar tidak terjerat masalah hukum keimigrasian di masa mendatang.

Program ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian, termasuk Kemenko Imigrasi dan Pemasyarakatan, pemerintah daerah, serta kerja sama bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Filipina.



