
Manado (02/04) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menerima kunjungan koordinasi dan konsultasi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara dalam rangka penguatan penyusunan produk hukum daerah.
Kepala Kantor Wilayah diwakili oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Hendra Zachawerus, didampingi oleh Tim Fungsional Perancang. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Dougles Waas serta Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Yulita Walangi. Pertemuan ini dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian materi muatan rancangan peraturan daerah agar selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Fokus pembahasan diarahkan pada rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ranperda ini dinilai strategis sebagai instrumen hukum daerah dalam mewujudkan penataan kawasan permukiman yang layak, sehat, dan tertata di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.
Koordinator Perancang menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara yang telah melakukan konsultasi sejak tahap awal penyusunan rancangan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan implementatif.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Perancang memberikan sejumlah masukan, khususnya terkait penguatan landasan data dalam Naskah Akademik. Pengumpulan data primer dan sekunder mengenai kondisi perumahan di lapangan diharapkan dilakukan secara akurat dan terukur, sehingga norma yang dirumuskan dalam Ranperda mampu menjawab kebutuhan serta permasalahan permukiman secara tepat sasaran.
Selain itu, penyusunan rancangan juga diingatkan untuk memperhatikan aspek sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta regulasi turunan terkini pasca Undang-Undang Cipta Kerja, guna menjamin harmonisasi dan kepastian hukum dalam implementasinya.

