
Manado - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menyelenggarakan kegiatan reviu standar pelayanan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah daerah, mitra layanan, serta lembaga hukum, Selasa (31/03).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menyempurnakan standar pelayanan agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kehadiran para peserta sebagai pengguna layanan diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif guna peningkatan kualitas pelayanan ke depan.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Hendrik Siahaya, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dalam menyampaikan sambutan menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, serta dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan reviu standar pelayanan menjadi langkah strategis dalam memastikan kualitas layanan yang terus meningkat dan relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
“Kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan masukan yang konstruktif serta rekomendasi yang konkret guna perbaikan layanan ke depan,” lanjutnya.
Selain itu, seluruh jajaran didorong untuk memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif, serta menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam setiap proses pelayanan.
“Kami juga terus mendorong inovasi agar mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis, serta memastikan setiap hasil kerja memberikan dampak yang nyata dan terukur,” tegas Hendrik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas pelayanan publik semakin meningkat serta mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.


