

Manado (31/03) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara diwakili Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Raywaya Lasut dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Michael Pangemanan menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Kegiatan ini menindaklanjuti surat Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 500/26.1300/SEKR-RO-EKON tanggal 10 Maret 2026.
Rapat dihadiri Kepala Biro Perekonomian Reza Dotulung, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Donna Setiabudhi, perwakilan Kejaksaan Tinggi, Biro Hukum, serta perangkat daerah terkait. Agenda utama adalah pembahasan pasal per pasal Rancangan Peraturan Daerah tersebut.


Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Raywaya Lasut menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagai bagian dari pembangunan ekonomi berkelanjutan. Selain itu, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 mengatur keterlibatan badan usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang merupakan tanggung jawab sosial badan usaha (CSR) dalam konteks pembangunan masyarakat.
Dalam proses penyusunan rancangan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menekankan perlunya mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, termasuk saat melakukan pembahasan pasal per pasal.

