
Manado (02/04) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara yang diwakili oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Hendra Zachawerus, menerima kunjungan koordinasi dan konsultasi dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dalam rangka membahas mekanisme serta persyaratan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Tim Kantor Wilayah dipimpin oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Hendra Zachawerus, didampingi oleh Tim Fungsional Perancang. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur diwakili oleh Kasubid Penagihan, Firman Simbala, bersama Fungsional Perancang, Freddy Birahim.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menyampaikan permohonan konsultasi terkait rencana penyusunan Ranperda tentang Kekayaan Intelektual. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pelindungan terhadap potensi kekayaan intelektual yang dimiliki daerah.
Koordinator Perancang menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dalam mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual melalui mekanisme di luar Propemperda. Menurutnya, pembentukan Perda di bidang kekayaan intelektual memiliki peran strategis sebagai payung hukum dalam melindungi potensi kekayaan intelektual lokal, baik yang bersifat komunal maupun personal, serta berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penyusunan Ranperda di luar Propemperda dimungkinkan dalam kondisi tertentu atau keadaan mendesak, dengan tetap memenuhi tahapan analisis dan kajian yang komprehensif. Proses tersebut harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Perancang juga memberikan masukan teknis kepada Pemerintah Daerah agar memperkuat penyusunan Naskah Akademik. Penekanan diberikan pada validitas serta ketepatan data sebagai landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat, sehingga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat di Bolaang Mongondow Timur.
Kegiatan berlangsung dengan baik dan produktif. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil konsultasi melalui penyusunan Naskah Akademik dan draf Ranperda.
Sebagai bentuk dukungan, Tim Perancang Kantor Wilayah akan memberikan pendampingan berkelanjutan pada setiap tahapan penyusunan Ranperda Kekayaan Intelektual, mulai dari penyelarasan konsepsi hingga proses harmonisasi, guna memastikan produk hukum yang dihasilkan berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

