
Manado (31/03) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan tentang standar biaya khusus bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara daring.
Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Harmonisasi 4, Bapak Raywaya Lasut, dengan didampingi anggota tim harmonisasi dan fungsional perancang peraturan perundang-undangan. Dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, hadir Asisten Administrasi Umum Bapak Wahyudin Kadullah dan Inspektur Daerah Bapak Ridel Paputungan, beserta jajaran perangkat daerah terkait.
Pemerintah Kabupaten menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan menyesuaikan standar biaya khusus APIP untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, dan optimalisasi pengawasan internal. Tim harmonisasi menekankan agar substansi pengaturan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatutan, sesuai kemampuan keuangan daerah serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Selain itu, tim memastikan teknik penyusunan draf sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi secara elektronik sebagai komitmen bersama dalam penyempurnaan rancangan.

