

Manado (01/04) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kompetensi Paralegal dengan mengangkat materi mengenai waris, wasiat, dan hibah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara bersama Tim Penyuluh Hukum. Dalam sambutannya, disampaikan apresiasi dan atensi kepada seluruh paralegal yang telah berperan aktif dalam pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), serta diharapkan terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Materi disampaikan oleh Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah, yaitu Reba Paputungan dan John Tobiling. Pemilihan topik waris, wasiat, dan hibah didasarkan pada tingginya kebutuhan dan banyaknya permasalahan yang dihadapi paralegal di lapangan terkait isu-isu tersebut.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa waris merupakan perpindahan hak kepemilikan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik berdasarkan Kompilasi Hukum Islam maupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dengan pembagian dilakukan setelah penyelesaian utang dan kewajiban pewaris. Wasiat merupakan pemberian yang dinyatakan oleh seseorang untuk berlaku setelah meninggal dunia dengan batas maksimal sepertiga dari harta dan tidak merugikan ahli waris. Sementara itu, hibah adalah pemberian harta yang dilakukan pada saat pemberi masih hidup secara sukarela tanpa imbalan dan pada prinsipnya tidak dapat ditarik kembali. Ketiganya perlu dituangkan secara jelas dan tertulis guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif dan mendapatkan antusiasme tinggi dari para peserta. Hal ini menunjukkan tingginya kebutuhan paralegal terhadap pemahaman yang komprehensif dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat.
Secara keseluruhan, kegiatan Penguatan Kompetensi Paralegal berlangsung dengan baik dan lancar. Adapun hasil yang diharapkan dari kegiatan ini antara lain peningkatan kualitas pendampingan dan konsultasi hukum kepada masyarakat secara berkelanjutan, pelaksanaan sosialisasi lanjutan terkait waris, wasiat, dan hibah di tingkat desa dan kelurahan, peningkatan pencatatan serta pelaporan setiap kasus yang ditangani, serta optimalisasi peran Posbankum sebagai pusat layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Transformasi Budaya Kerja
Hemat Energi




