

Manado (01/04) - Manado — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, melalui Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Lieta Ondang menerima kunjungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow dalam rangka koordinasi terkait pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dalam upaya inventarisasi, pencatatan, dan pelindungan ekspresi budaya tradisional serta pengetahuan tradisional yang dimiliki oleh masyarakat Bolaang Mongondow. Dalam pertemuan ini, turut dibahas sejumlah unsur budaya yang direncanakan untuk dicatatkan sebagai KIK, sebagai langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan warisan budaya daerah sekaligus memberikan pengakuan hukum atas kepemilikan komunal.
Selain itu, koordinasi juga difokuskan pada proses pencatatan hak cipta terhadap lagu-lagu daerah sebagai bagian dari upaya pelindungan karya seni tradisional. Hal ini dinilai penting guna mencegah potensi penyalahgunaan serta memastikan bahwa nilai ekonomi dan moral dari karya tersebut tetap terjaga dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Kepala Bidang Pelayanan KI dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pencatatan KIK dan hak cipta merupakan langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum terhadap kekayaan budaya daerah. Ia menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara siap memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah dalam proses inventarisasi hingga pendaftaran, sehingga setiap potensi budaya yang dimiliki dapat terlindungi secara optimal dan dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun komitmen bersama dalam mendorong optimalisasi pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya yang berbasis komunal, sebagai bagian dari pelestarian budaya dan penguatan identitas daerah.
Transformasi Budaya Kerja
Hemat Energi




