
Manado (09/03) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah/Janji Setia Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap dua orang anak yang sebelumnya berstatus Kewarganegaraan Ganda Terbatas. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegasan status kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prosesi pengambilan sumpah berlangsung dengan khidmat dan sarat nuansa kebangsaan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut rohaniwan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marono, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Hendrik Siahaya yang bertindak sebagai saksi dalam prosesi pengambilan sumpah.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara Hendrik Pagiling menegaskan bahwa perlu dipahami bersama bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda maupun tanpa kewarganegaraan. Oleh karena itu, melalui mekanisme yang telah diatur, anak berkewarganegaraan ganda terbatas wajib menentukan pilihan kewarganegaraannya ketika telah memenuhi syarat usia sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa momentum pengambilan sumpah pada hari ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memfasilitasi permohonan kewarganegaraan bagi masyarakat. Dengan status kewarganegaraan yang telah dipilih, beliau berharap para Warga Negara Indonesia yang baru diambil sumpahnya dapat menanamkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, menjaga harkat dan martabat bangsa Indonesia, serta senantiasa tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku.

Kakanwil juga mengingatkan bahwa setelah pengambilan sumpah, para WNI tersebut memiliki waktu 14 hari untuk mengembalikan dokumen kewarganegaraan asing yang masih dimiliki kepada instansi yang berwenang, sehingga status kewarganegaraan Indonesia dapat dinyatakan lengkap secara administratif.
Di akhir sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada para WNI yang telah resmi menjadi bagian dari keluarga besar bangsa Indonesia.
Kegiatan ini diharapkan menjadi awal perjalanan baru bagi para WNI tersebut untuk berkontribusi bagi bangsa dan negara. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dalam menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan humanis kepada masyarakat.


