
Manado (09/03) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum tentang Perseroan Perorangan yang diikuti oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memberikan kemudahan berinvestasi, penyederhanaan proses perizinan, serta pemangkasan berbagai regulasi yang dinilai menghambat kegiatan usaha. Kebijakan tersebut menjadi strategi penting untuk menarik investor sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mengembangkan usahanya secara legal dan berkelanjutan.

Kakanwil berharap kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial semata, tetapi dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para peserta. Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha diharapkan dapat memahami pentingnya legalitas usaha, karena legalitas merupakan langkah awal menuju bisnis yang berkelanjutan, berkembang, serta memiliki kepastian hukum.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber. Materi pertama disampaikan oleh Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Manado, Joyce Sumolang, yang memaparkan tentang pengertian UMKM dan peran strategisnya dalam perekonomian, klasifikasi UMKM, peran pemerintah dalam mendukung dan memberdayakan UMKM, serta berbagai jenis perizinan usaha yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

Selanjutnya, Ketua Komite Tetap Bidang Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sulawesi Utara, Octavianus Kerap, menyampaikan materi mengenai sinergi antara KADIN dan pemerintah dalam mendukung perkembangan dunia usaha. Ia menjelaskan bahwa KADIN merupakan organisasi yang mewadahi seluruh pelaku usaha di Indonesia, baik skala besar maupun kecil, yang bergerak di sektor usaha negara, koperasi, maupun swasta. Menurutnya, keberadaan KADIN memiliki peran strategis dalam mendukung perkembangan Perseroan Perorangan sebagai salah satu bentuk badan usaha bagi UMKM, guna menciptakan iklim usaha yang aman, terarah, dan berada di bawah naungan organisasi resmi seperti KADIN Indonesia.

Pemaparan materi terakhir disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Sulut, Hendrik Siahaya, yang menjelaskan secara rinci mengenai kelebihan Perseroan Perorangan serta alur dan prosedur pendiriannya. Materi ini memberikan pemahaman praktis kepada para peserta mengenai proses pendirian badan usaha yang mudah, cepat, dan memiliki kepastian hukum.
Kegiatan sosialisasi kemudian diakhiri dengan penyerahan sertifikat pendirian Perseroan Perorangan kepada para pelaku usaha serta sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber.
Secara keseluruhan, kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum tentang Perseroan Perorangan ini telah terlaksana dengan baik, tertib, dan lancar. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan di Sulawesi Utara, sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya legalitas usaha dalam mengembangkan bisnis mereka.


