Manado — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan 13 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di wilayah Sulawesi Utara. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu.
Penandatanganan perjanjian tersebut dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara di Manado dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut beserta jajaran, serta perwakilan dari 13 organisasi pemberi bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut, Hendrik Pagiling, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat. Melalui perjanjian ini, para pemberi bantuan hukum akan melaksanakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa bantuan hukum yang diberikan mencakup layanan litigasi maupun non-litigasi, seperti pendampingan dalam proses peradilan, konsultasi hukum, mediasi, serta penyuluhan hukum kepada masyarakat.
“Melalui penandatanganan perjanjian ini, kami berharap sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara dan para pemberi bantuan hukum dapat semakin kuat dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Hendrik.
Sebanyak 13 organisasi pemberi bantuan hukum yang telah terakreditasi tersebut nantinya akan menjadi mitra pemerintah dalam pelaksanaan program bantuan hukum di wilayah Sulawesi Utara selama periode pelaksanaan tahun berjalan.
Dengan adanya kerja sama ini, Kanwil Kemenkum Sulut berharap akses masyarakat terhadap keadilan dapat semakin terbuka, sehingga setiap warga negara, tanpa memandang kondisi ekonomi, tetap memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum secara layak.

