
Manado (07/03) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara Hendrik Pagiling melalui Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Ridel Tumber memberikan keterangan ahli terkait dugaan tindak pidana merek untuk kepentingan penyidikan di Polresta Manado. Keterangan ahli tersebut diberikan berdasarkan Surat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado Nomor B/13/II/RES.2.1/2026/Satreskrim tanggal 28 Februari 2026 perihal permintaan bantuan keterangan ahli.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan di Polresta Manado, ahli dimintai keterangan oleh penyidik melalui sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan substansi perkara dugaan tindak pidana merek yang sedang ditangani. Pemeriksaan tersebut berfokus pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya terkait penerapan Pasal 102.

Pada tahap awal pemeriksaan, penyidik mengajukan pertanyaan formal mengenai identitas serta kualifikasi ahli yang berkaitan dengan bidang kekayaan intelektual, khususnya merek. Selain itu, penyidik juga menanyakan apakah ahli memiliki hubungan personal atau keterkaitan dengan pihak pelapor maupun terlapor guna memastikan objektivitas keterangan yang diberikan.
Selanjutnya, ahli dimintai penjelasan mengenai lingkup merek serta perlindungan hukumnya, termasuk mengenai hak eksklusif yang dimiliki oleh pemilik merek terdaftar serta batasan-batasan perlindungan hukum dalam sistem kekayaan intelektual di Indonesia.

Penyidik juga mengajukan sejumlah pertanyaan substansial terkait dugaan tindak pidana merek, termasuk mengenai unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta bagaimana penerapannya dalam perkara yang sedang diperiksa. Dalam hal ini, ahli memberikan penjelasan mengenai ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, termasuk implikasi hukumnya terhadap perbuatan yang diduga melanggar ketentuan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, seluruh keterangan ahli tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli (BAP Ahli) untuk menjadi bagian dari berkas perkara. Keterangan tersebut selanjutnya akan dikorelasikan oleh penyidik dengan alat bukti lain yang telah diperoleh dalam proses penyidikan.

Melalui pemberian keterangan ahli ini, diharapkan proses penanganan perkara dugaan tindak pidana merek dapat berjalan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sehingga memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.

