 MANADO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi mengenai Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), Senin (27/10).
MANADO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi mengenai Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), Senin (27/10).
 Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Sam Ratulangi Kanwil Kemenkum Sulut ini turut dihadiri oleh Asisten Deputi Koordinasi dan Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual, Syarifuddin, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Manado, akademisi, dan pelaku usaha.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Sam Ratulangi Kanwil Kemenkum Sulut ini turut dihadiri oleh Asisten Deputi Koordinasi dan Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual, Syarifuddin, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Manado, akademisi, dan pelaku usaha.
 Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan komitmen kolektif untuk menempatkan Kekayaan Intelektual sebagai fondasi utama menuju visi Indonesia Emas 2045.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan komitmen kolektif untuk menempatkan Kekayaan Intelektual sebagai fondasi utama menuju visi Indonesia Emas 2045. “Kekayaan Intelektual hadir sebagai aset tak berwujud yang memiliki potensi nilai tanpa batas. KI adalah DNA ekonomi kreatif kita—cerminan kecerdasan bangsa yang harus dikelola secara optimal,” ujar Kurniaman.
“Kekayaan Intelektual hadir sebagai aset tak berwujud yang memiliki potensi nilai tanpa batas. KI adalah DNA ekonomi kreatif kita—cerminan kecerdasan bangsa yang harus dikelola secara optimal,” ujar Kurniaman.

 Lebih lanjut, Kurniaman menjelaskan bahwa untuk mengoptimalkan potensi besar KI sebagai penggerak ekonomi nasional, diperlukan kerja simultan dan terpadu dalam tiga dimensi fundamental: perlindungan, pemberdayaan, dan pemanfaatan.
Lebih lanjut, Kurniaman menjelaskan bahwa untuk mengoptimalkan potensi besar KI sebagai penggerak ekonomi nasional, diperlukan kerja simultan dan terpadu dalam tiga dimensi fundamental: perlindungan, pemberdayaan, dan pemanfaatan.
Ia juga menegaskan bahwa tujuan utama rakor ini adalah mewujudkan sinergi tanpa sekat, yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam mengubah potensi KI menjadi kekuatan ekonomi nyata, menghadirkan kesejahteraan yang merata, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai bangsa yang inovatif dan berdaya saing di kancah global.
 Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi dan Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual, Syarifuddin, dalam keynote speech-nya menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan arah kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam menciptakan ekonomi yang berdikari, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta memperkuat hukum dan tata kelola pemerintahan yang adil sebagai fondasi utama pembangunan nasional.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi dan Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual, Syarifuddin, dalam keynote speech-nya menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan arah kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam menciptakan ekonomi yang berdikari, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta memperkuat hukum dan tata kelola pemerintahan yang adil sebagai fondasi utama pembangunan nasional.
“Mari kita jadikan forum ini sebagai titik tolak gerakan bersama untuk membumikan Kekayaan Intelektual, menjadikannya motor penggerak kesejahteraan baru bagi masyarakat di Bumi Nyiur Melambai, sekaligus persembahan terbaik Sulawesi Utara untuk Indonesia,” ungkapnya.

 Narasumber dalam kegiatan ini antara lain Alexander Rompies, Plh. Kepala Bidang SDM dan Restrukturisasi Usaha Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Utara, yang membahas tentang Pendampingan & Akses Pembiayaan untuk UKM Kreatif Berbasis KI.
Narasumber dalam kegiatan ini antara lain Alexander Rompies, Plh. Kepala Bidang SDM dan Restrukturisasi Usaha Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Utara, yang membahas tentang Pendampingan & Akses Pembiayaan untuk UKM Kreatif Berbasis KI.
 Sementara itu, akademisi Universitas Sam Ratulangi, Flora Kalalo, turut memaparkan peran perguruan tinggi dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual daerah, khususnya melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan HaKI. Analis KI Madya, Jefry Boy Balaati menjadi moderator dalam rakor ini.
Sementara itu, akademisi Universitas Sam Ratulangi, Flora Kalalo, turut memaparkan peran perguruan tinggi dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual daerah, khususnya melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan HaKI. Analis KI Madya, Jefry Boy Balaati menjadi moderator dalam rakor ini.
 Pendampingan dan akses Pembiayaan untuk UKM Kreatif Berbasis KI akan digalakkan demi membantu pendaftaran dan valuasi KI, memberikan pemahaman terkait kewajiban dan risiko pembiayaan dan menjembatani potensi pelaku UKM dengan lembaga keuangan agar tercipta akses pembiayaan yang inklusif.
Pendampingan dan akses Pembiayaan untuk UKM Kreatif Berbasis KI akan digalakkan demi membantu pendaftaran dan valuasi KI, memberikan pemahaman terkait kewajiban dan risiko pembiayaan dan menjembatani potensi pelaku UKM dengan lembaga keuangan agar tercipta akses pembiayaan yang inklusif.



















