
Manado (31/03) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Minahasa Utara tentang Strategi Sanitasi Kabupaten Minahasa Utara.

Rapat dibuka oleh Perancang Madya Kevin Karwur, selaku Ketua Tim Harmonisasi III, yang didampingi anggota tim, Richy Moningka dan Stive Lomboan. Dalam sambutannya, Kevin Karwur menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara kepada Kanwil Kemenkum Sulut dalam proses harmonisasi produk hukum daerah ini.

Dari pihak Pemerintah Daerah, hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Hanny Tambani, yang menjelaskan bahwa Ranperbup ini disusun untuk mengakomodir data pendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Strategi Sanitasi Kabupaten Minahasa Utara. Tujuan penyusunan Ranperbup ini adalah agar kebijakan sanitasi dapat dilaksanakan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pembahasan, Ketua Tim Harmonisasi III menekankan perlunya penyesuaian draft Ranperbup dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku, termasuk memperhatikan kewenangan delegatif yang dimiliki Pemerintah Daerah untuk melaksanakan strategi sanitasi di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara, sebagai tanda kesepakatan terhadap hasil harmonisasi dan pemantapan konsepsi Ranperbup

