
MANADO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara Kurniaman Telaumbanua melalui Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Jefry Boy Balaati menjadi narasumber dalam kegiatan seminar Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual serta Pengelolaan Royalti Musik Tradisi di Sulawesi Utara.
Kegiatan yang digelar di D”Mason Villa Kalasei ini digagas oleh Program Studi pendidikan Musik Gereja Fakultas Ilmu Pendidikan Kristen Institut Agama Kristen Negeri Manado.
Wakil Dekan Fakultas Seni Sosial Keagamaan Markus Wibowo, yang mwmbuka kegiatan tersebut menyampaikan pentingnya pemahaman kekayaan Intelektual khususnya hak cipta bagi Mahasiswa Program studi Musik Gereja, bagaimana perlindungan terhadap karya dan bagaimana manfaat ekonomi dari karya kita itu bisa kita dapatkan.

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya memaparkan materi landasan hukum hak kekayaan intelektual serta manfaat bagi keberlangsungan karya dan musisi musik tradisi di Sulawesi Utara.
Ia menyampaikan bahwa musik tradisi merupakan bagian dari identitas bangsa, pelindungan kekayaan intelektual bisa dilakukan dalam dua skema yaitu kekayaan intelektual komunal (KIK) untuk warisan budaya yang telah turun temurun dan hak cipta untuk karya baru hasil modifikasi seni tradisi.

Sekretaris LMK Langgam Kreasi Budaya Jakarta, Arhamuddin Ali, menyampaikan materi pengelolaan royalty pada music tradisi di Sulawesi Utara.
Kehadiran narasumber dari Kementerian Hukum kanwil Sulawesi Utara dan dari Lembaga Managemen Kolektif bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada praktisi musik tradisi dan mahasiswa terkait hak kekayaan intelektual khususnya hak cipta dan bagaimana penarikan serta pendistribusian royalti khususnya bagi musik tradisi.

