KOTAMOBAGU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua melalui Bidang Kekayaan Intelektual melakukan identifikasi dan inventarisasi Potensi Kawasan Karya Cipta (KKC), Kamis (20/3).
Kegiatan ini dilaksanakan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kotamobagu. Disana, tim Kanwil melakukan identifikasi dan inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual (KI), khususnya seputar hak cipta maupun Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki oleh Kota kotamobagu dan mempunyai nilai ekonomi.
Hal ini dilakukan sebagai langkah awal menuju pencanangan Kawasan Karya Cipta, sebuah program dari Dikrektorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI yang diharapkan dapat mendorong pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya dan kearifan lokal di suatu daerah.
Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang terdiri dari analis Kekayaan Inteletual Muda, Ridel Tumbel, dan JFU Bidang Kekayaan Intelektual diterima oleh Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kotamobagu di ruang kerjannya.
“Daya tarik wisata suatu tempat bukan hanya semata bergantung pada kekayaan alamnya saja, namun juga pada beberapa hal termasuk kekayaan intelektual yang ada disuatu daerah,” ujar AnKI Muda.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kotamobagu menyampaikan potensi yang dimiliki oleh Kota Kotamobagu yang mungkin saja relevan dengan implementasi kawasan karya cipta antara lain di Desa Poyowa yang memiliki kesenian musik bambu khas Kotamobagu, lengkap dengan pelaku seninya dan karya-karyanya yang pernah ditampilkan di beberapa halamanlaran.
Dalam kegiatan ini, dibahas pula rencana kerja yang sama antara Kanwil Kemenkum Sulut dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kotamobagu, sehingga diharapkan dapat memperkuat upaya pengembangan Kekayaan Intelektual dan ekonomi kreatif di wilayah Kota Kotamobagu yang bermuara pada pelestarian budaya dan kearifan lokal, serta juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi kreatif.