
Jakarta (26/7) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Tim Divisi Keimigrasian yang dipimpin Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Rejeki Putra Ginting mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian Tahun Anggaran 2024 yang diadakan di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.
Acara yang berlangsung sejak tanggal 23 Juli 2024 ini dibuka dengan arahan dari Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim yang menekankan adanya perubahan signifikan dalam kebijakan izin tinggal keimigrasian, termasuk peralihan dari sistem semidigital ke digitalisasi penuh sehingga perlu ada penyamaan pemikiran dari pimpinan hingga pelaksana dalam menghadapi perubahan tersebut. Turut serta dalam pemaparan materi Ketua Tim Alih Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, perwakilan dari Kementerian Investasi dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Tim Divisi Keimigrasian juga berkesempatan mengunjungi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengoordinasikan beberapa hal terkait pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di Sulawesi Utara, antara lain terkait usulan penambahan Pejabat Imigrasi untuk mendukung peningkatan kinerja di Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian serta berkonsultasi terkait tata cara penyajian data keimigrasian.
Seluruh rangkaian kegiatan Divisi Keimigrasian yang dilaksanakan di Direktorat Jenderal Imigrasi berakhir pada tanggal 26 Juli 2024. Terdapat beberapa rekomendasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang akan ditindaklanjuti oleh jajaran keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.






