
Manado (21/04) - Bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Utara terkait perubahan Standar Biaya Umum (SBU) Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, serta didampingi oleh Tim Kerja Harmonisasi IV yang diketuai oleh Perancang Madya, Raywaya Lasut, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan.

Dari pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Umbase Mayuntu, beserta jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam paparannya, Asisten Pemerintahan dan Kesra menyampaikan bahwa urgensi penyusunan rancangan peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap satuan biaya honorarium, perjalanan dinas, serta biaya operasional lainnya. Penyesuaian tersebut dimaksudkan agar perencanaan dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan secara efektif, efisien, serta adaptif terhadap dinamika kebutuhan daerah.
Tim Harmonisasi memberikan sejumlah masukan strategis, di antaranya agar materi muatan dalam perubahan SBU tetap mengedepankan prinsip kepatutan dan kewajaran. Selain itu, substansi pengaturan perlu diselaraskan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta mengacu pada standar harga satuan regional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Lebih lanjut, Tim juga memastikan bahwa aspek teknik penyusunan rancangan telah sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Rapat berlangsung secara interaktif dan konstruktif. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh masukan yang diberikan dengan melakukan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan dimaksud sesuai dengan hasil pembahasan dan kesepakatan dalam rapat harmonisasi.


