Manado (17/04) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memfasilitasi Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Sulawesi Utara tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2025.
Rapat penting ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulut dan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Veiby Sinta Koloay, beserta tim harmonisasi yang terdiri dari para Perancang Peraturan Perundang-undangan. Turut hadir pula perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, yaitu Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut, Filma Kepel, Kepala Bidang Pajak Bapenda, Harlod Lumempouw, jajaran Bapenda Provinsi Sulut, serta perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Veiby Sinta Koloay, membuka jalannya rapat. Sekretaris Bapenda Provinsi Sulut menyampaikan urgensi penyusunan Ranpergub ini, yang bertujuan untuk mengakomodir perubahan peraturan sebelumnya dengan menambahkan pihak Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebagai pihak yang membantu instansi pelaksana dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Proses harmonisasi dipimpin oleh Ketua Tim, Perancang Ahli Madya Kevin Karwur. Dalam pembahasan, tim harmonisasi memberikan masukan terkait perlunya penyesuaian teknik penyusunan Ranpergub agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat harmonisasi diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara sebagai bentuk kesepakatan atas pembahasan yang telah dilakukan. Surat Selesai Harmonisasi, yang akan ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulut, akan diterbitkan setelah rancangan perbaikan hasil rapat diunggah melalui aplikasi Harmonjo.
Kegiatan ini menunjukkan sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulut dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diharapkan, Peraturan Gubernur ini dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah serta memberikan insentif yang tepat sasaran.