
MANADO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) menggelar Sosialisasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, dan Hak Terkait yang ditujukan kepada Perguruan Tinggi se-Provinsi Sulawesi Utara. Acara ini berlangsung di Hotel Gran Puri, Manado, pada hari Rabu (10/12).

Dalam laporannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman di bidang Kekayaan Intelektual (KI) dan memberikan edukasi kepada para pemangku kepentingan, terutama mahasiswa dan dosen, mengenai pentingnya melindungi karya-karya yang diciptakan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, dalam sambutannya menekankan bahwa Kekayaan Intelektual memiliki dimensi yang panjang bagi suatu peradaban.
"Salah satu dari tiga karakteristik suatu bangsa yang unggul sangat berkaitan dengan KI, yaitu bangsa yang mengikuti, menguasai, dan mengembangkan ilmu pengetahuan/sains dan teknologi," ujar Kakanwil.

Kurniaman juga menambahkan bahwa pemahaman yang benar mengenai hak cipta dan hak terkait kini menjadi kebutuhan strategis untuk menjaga integritas, mencegah pelanggaran, dan memastikan karya mendapatkan nilai ekonomi yang layak.

Kakanwil menyoroti peran strategis Perguruan Tinggi melalui Sentra KI. Kolaborasi antara Kanwil Kemenkum dan Sentra KI dianggap sangat penting untuk mempercepat tumbuhnya budaya sadar KI di lingkungan akademik.

Kurniaman Telaumbanua berharap sosialisasi ini dapat memperkuat edukasi serta pendampingan pendaftaran terhadap karya ilmiah dan karya kreatif civitas akademika. Ia juga mendorong agar Perguruan Tinggi di Sulut semakin peduli terhadap pentingnya melindungi karya sejak awal proses penciptaan dan menjadi pusat pengembangan budaya sadar KI yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Dalam konteks yang lebih luas, Kakanwil juga menyinggung upaya pemerintah dalam memberikan keadilan bagi para pencipta, seperti dorongan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Saat ini, Indonesia juga tengah menginisiasi Protokol Jakarta dalam sidang Jenewa, sebuah konsep untuk memberikan keadilan dalam pengumpulan dan pendistribusian royalti yang bersifat digital. Diharapkan, regulasi hak cipta nasional dapat lebih adil bagi pencipta dan penikmat ciptaan.



Mewakili Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Achmad Iqbal Taufik hadir secara virtual dan memberikan pemaparan. Analis Kekayaan Intelektual Madya Jefry Boy Balaati menyampaikan pelindungan hak cipta dan hak terkait kepada para peserta secara langsung.




Acara ini dihadiri oleh civitas akademika dari berbagai Perguruan Tinggi terkemuka di Sulut, termasuk Universitas Sam Ratulangi, Politeknik Negeri Manado, Universitas Katolik De La Salle, Universitas Klabat, Universitas Pembangunan Indonesia Manado, serta mahasiswa dan pelaku seni lainnya.




