
MANADO — Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Widodo, melantik Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) se-Indonesia periode 2025–2028 dan PAW Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Periode 2024-2027 pada Senin (8/12). Pelantikan dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom dan dipusatkan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.

Dalam pengukuhan tersebut, satu orang anggota MKNW Sulawesi Utara dilantik, yakni Rendra Kurniawan Prasetya yang berasal dari unsur Aparat Penegak Hukum (APH). Prosesi pengambilan sumpah/janji berlangsung di Aula Sam Ratulangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.
Pelantikan ini disaksikan oleh Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Sulawesi Utara Karel Butar-Butar dan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Sulut Hendrik Siahaya.
Dalam sambutannya, Dirjen AHU Widodo menegaskan bahwa jabatan anggota Majelis Kehormatan Notaris bukan sekadar kehormatan, melainkan amanah besar yang mengandung tanggung jawab moral dan profesional.

“Jabatan ini adalah komitmen untuk menjaga martabat profesi notaris serta memastikan setiap akta yang diterbitkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Widodo.
Ia menambahkan, Majelis Kehormatan Notaris memiliki peran strategis dalam menjaga integritas dan kerahasiaan akta notaris. Oleh karena itu, setiap permohonan pemeriksaan terhadap notaris harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta.

“Perlindungan hukum kepada notaris bukan berarti kebal hukum. Ketegasan dalam bertindak harus diimbangi dengan sikap proporsional,” tegasnya.

Widodo juga menyoroti keterlibatan unsur Aparat Penegak Hukum dalam komposisi keanggotaan MKNW periode ini. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menyamakan persepsi terkait akta autentik, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta menjamin keseragaman prosedur pemeriksaan notaris di seluruh Indonesia.


Pengucapan sumpah jabatan menegaskan komitmen anggota MKNW untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, anggota MKNW berjanji melaksanakan tugas sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris, bekerja secara independen tanpa perantara, tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun, menjaga kerahasiaan hasil pemeriksaan, serta mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

