MANADO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenkum Sulut), Kurniaman Telaumbanua menghadiri Webinar #BU TALKS yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara virtual dari ruang Kakanwil, pada Rabu (17/9).
Bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono dan Kabid AHU, Hendrik Siayaha dan jajaran, Kakanwil mengikuti #BU Talks bertajuk "Implementasi Verifikasi Pemilik Manfaat".
Agenda ini juga menjadi tindak lanjut atas penerbitan regulasi terbaru terkait sistem verifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) tahun 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan korporasi dan memastikan akurasi data yang dapat dimanfaatkan secara optimal.
Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal AHU, Andi Taletting Langi, dalam kesempatan itu menegaskan bahwa keberhasilan implementasi verifikasi Pemilik Manfaat membutuhkan komitmen bersama lintas sektor.
"Ditjen AHU tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan stakeholder lain, sehingga sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam mencegah penyalahgunaan korporasi," ungkap Andi.
Andi juga menyampaikan, Indonesia sebagai anggota Financaial Action Task Force (TATF), wajib melaporkan setiap tahun penerapan PMPJ dan BO dari setiap badan usaha. "Kami harap yang melaporkan adalah benar-benar pemilik manfaat suatu badan usaha," terangnya.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan beberapa narasumber, yakni Fahrurozi, selaku Ketua Tim Kelembagaan Peraturan Perundang-undangan Ditjen AHU, memaparkan arah kebijakan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.
Sedangkan, Ketua Tim Kerja Pengembangan Sistem Informasi, Asep Januar Gumilang, menjelaskan aspek teknis pelaksanaan verifikasi Pemilik Manfaat melalui sistem digital yang terintegrasi, guna meningkatkan efisiensi dan akurasi data.
Ketua Tim Kerja Perseroan dan Pemilik Manfaat, Adi Kurniawan, menyoroti kebijakan implementasi verifikasi Pemilik Manfaat serta dampaknya terhadap pencegahan penyalahgunaan korporasi.