
Manado (23/04) - Upaya memperkuat legalitas dan daya saing usaha mikro terus didorong melalui kegiatan fasilitasi pendaftaran dan penerbitan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Manado. Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPPN ini mendapat dukungan penuh dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
Fasilitasi ini menjadi bentuk pendampingan langsung kepada para pelaku UMK dalam proses pendaftaran merek, mulai dari pengisian data, pemeriksaan kelengkapan dokumen, hingga pengajuan permohonan secara menyeluruh. Sebanyak 50 (lima puluh) UMK turut ambil bagian dalam kegiatan ini, dengan 40 (empat puluh) UMK di antaranya telah menyelesaikan pembayaran PNBP pendaftaran merek.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menegaskan pentingnya perlindungan merek bagi pelaku usaha sebagai aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Ia juga mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak dalam mendukung kemajuan UMK di daerah.
“Pendaftaran merek bukan hanya soal legalitas, tetapi juga langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat identitas usaha di tengah persaingan yang semakin ketat,” ujarnya.
Seluruh pembiayaan pendaftaran merek dalam kegiatan ini ditanggung oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP), sehingga para peserta dapat mengikuti proses tanpa dikenakan biaya. Hal ini menjadi dorongan nyata bagi pelaku UMK untuk segera memiliki perlindungan hukum atas merek usaha mereka.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari para peserta. Diharapkan, melalui fasilitasi ini, semakin banyak UMK yang memiliki merek terdaftar sehingga mampu meningkatkan kepercayaan pasar serta membuka peluang pengembangan usaha yang lebih luas di masa mendatang.


