
Manado (23/04) - Bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2025 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya, Raywaya Lasut, bersama Tim Kerja Harmonisasi IV. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, hadir langsung Asisten Administrasi Umum, Hardiman Pasambuna, beserta jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam pemaparannya, Asisten Administrasi Umum menyampaikan bahwa penyusunan perubahan regulasi ini dilatarbelakangi oleh dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menuntut respons cepat, khususnya terhadap kebutuhan dan kewajiban daerah yang bersifat mendesak namun belum sepenuhnya terakomodasi dalam dokumen penjabaran anggaran sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Tim Harmonisasi memberikan sejumlah masukan strategis agar materi muatan dalam perubahan Penjabaran APBD tetap mengedepankan prinsip kepatutan dan kewajaran. Selain itu, substansi pengaturan juga harus selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dari aspek teknis penyusunan, tim memastikan bahwa draf rancangan telah mengacu pada ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Rapat berlangsung dengan lancar dan interaktif, mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan tim perancang. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pun menyatakan komitmennya untuk segera menyempurnakan draf rancangan sesuai dengan hasil pembahasan dan kesepakatan yang dicapai dalam rapat harmonisasi tersebut.

