MANADO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi mengenai Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), Selasa (28/10).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Sam Ratulangi Kanwil Kemenkum Sulut ini turut dihadiri oleh Asisten Deputi Koordinasi dan Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual, Syarifuddin, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Manado, akademisi, dan pelaku usaha.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah, Kurniaman Telaumbanua, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang berbasis perlindungan kekayaan intelektual.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memastikan para pencipta, seniman, dan kreator mendapatkan manfaat yang adil atas karya mereka. Sulawesi Utara memiliki potensi besar di sektor kreatif, mulai dari musik kolintang yang mendunia hingga karya digital para kreator muda. Semua ini perlu dikelola dengan sistem royalti yang transparan dan berkeadilan,” ujar Kurniaman.
Ia menegaskan, potensi ekonomi kreatif di Sulawesi Utara harus disinergikan dengan sektor unggulan daerah, yaitu pariwisata.
“Ekonomi kreatif adalah jiwa dari industri pariwisata Sulawesi Utara. Dengan perlindungan hukum yang kuat dan sistem royalti yang adil, para pelaku kreatif dapat berkarya tanpa kehilangan hak ekonominya,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi dan Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual, Syarifuddin dalam sambutannya menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun tata kelola royalti nasional yang lebih efisien dan akuntabel.

“Kemenko Kumham Imipas terus mendorong penyempurnaan regulasi agar sistem royalti di Indonesia lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Sulawesi Utara dapat menjadi model penerapan pengelolaan royalti berbasis kekayaan intelektual yang terintegrasi dengan sektor ekonomi daerah,” ujar Syarifuddin.

Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat tengah mengkaji penerapan platform digital terpadu untuk pelaporan dan distribusi royalti, yang diharapkan dapat meminimalisasi potensi konflik dan meningkatkan kepercayaan antara pencipta dan pengguna karya.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap karya yang digunakan untuk kepentingan komersial memberikan manfaat ekonomi yang layak bagi penciptanya. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan dan penghargaan terhadap kreativitas,” tegasnya.
Narasumber dalam kegiatan ini antara lain Wadir Dit Reskrimsus, Guki Ginting, dan Ketua Sanggar Musik Kolintang, Manguni Wenang Manado, Toni Mandak. Guki Ginting membahas terkait Strategi Gakum Terhadap Pelanggaran Royalti Sebagai Upaya Menjaga Kepatuhan dan Keadilan di Industri Kreatif Sulawesi Utara sedangkan Toni Mandak membahas tentang Royalti dalam Karya Seni Musik.

