
MANADO (12/11) — Kakanwil Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, beserta jajaran menghadiri Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan. Kegiatan yang diikuti secara virtual ini dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sesdit AHU), Hantor Situmorang.


Hantor menegaskan pentingnya peran strategis Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum dalam pelaksanaan layanan pewarganegaraan atau naturalisasi bagi orang asing. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang membahas arahan Menteri Hukum terkait proses pewarganegaraan yang melibatkan Kanwil serta instansi di luar Kemenkum.

Lebih lanjut, Hantor menjelaskan bahwa Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU memiliki tugas dan fungsi di bidang penentuan status kewarganegaraan, termasuk pengelolaan administrasi permohonan pewarganegaraan bagi orang asing. Proses tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Layanan pewarganegaraan merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan negara di bidang hukum administrasi kewarganegaraan. Oleh karena itu, setiap tahapan proses harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Hantor.

Hantor juga menerangkan bahwa sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh melalui pewarganegaraan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Adapun jenis pewarganegaraan dibedakan menjadi tiga, yakni bagi orang asing murni, bagi orang asing yang menikah dengan WNI, serta bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan karena jasa atau kepentingan negara.

Dalam Pasal 8 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dijelaskan bahwa pemohon pewarganegaraan wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah berusia minimal 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di wilayah Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman satu tahun atau lebih, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda, memiliki pekerjaan dan/atau penghasilan tetap, serta membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Menurut Hantor, pewarganegaraan merupakan hak bagi setiap orang untuk mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia, namun pengabulan permohonan tersebut merupakan hak prerogatif pemerintah. “Meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi, keputusan akhir tetap menjadi kewenangan pemerintah sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan negara dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang,” ujar Hantor.

Menindaklanjuti arahan Menteri Hukum, Ditjen AHU akan melakukan langkah-langkah penguatan proses verifikasi dan pelayanan pewarganegaraan. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh jajaran Kemenkum, khususnya Kantor Wilayah, memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan layanan kewarganegaraan.
“Peran Kanwil sangat vital sebagai pintu utama masuknya layanan pewarganegaraan. Oleh karena itu, sinergi dan koordinasi antara pusat dan daerah harus terus diperkuat agar layanan ini dapat berjalan efektif, profesional, dan akuntabel,” tutup Hantor.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Direktur Tata Negara, Dulyono, terkait pelaksanaan tata tertib proses layanan pewarganegaraan.

