Manado (30/04) - Bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Harga.
Rapat dilakukan secara virtual dan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay, didampingi Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kepala Divisi P3H menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bolsel untuk mengikuti kegiatan harmonisasi pada hari ini. Dari Pemerintah Daerah Dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Alsyafri U. Kadullah, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bidang Anggaran BPKPD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Asisten menyampaikan bahwa penyusunan Ranperbup ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan efisiensi sehingga diperlukan adanya pergeseran anggaran yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Dalam Harmonisasi yang dibawakan oleh Perancang Ahli Madya Raywaya Lasut selaku Ketua Tim Harmonisasi menyampaikan bahwa keseluruhan isi dari Ranperbup ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, saran untuk diperbaiki di bagian lampiran berkaitan dengan pengelompokan kendaraan dinas harus berdasarkan tipe dan merek selain itu terkait dengan honorarium wakil forkopimda sebaiknya dihapus karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat ditutup dan Surat Selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft rancangan telah dirubah dan diupload kembali dalam aplikasi Harmonjo.